SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI
Setiap
tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan
kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat
ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta
penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi
Nilai etik sangat diperlukan bagi
tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi
berpusat pada pasien. Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang
diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan,
disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari
pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan
masyarakat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi
pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga
keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien
gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai
berorientasi pada bisnis.
Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan
yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang
penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik.
Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin
profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah
dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan
aman dan mendapat kepuasan.
1.
Tujuan
Subkomite etik dan disiplin
profesi bertujuan:
a.
agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip
etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
b.
melindungi pasien dari
pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
c.
memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga
keperawatan.
2.
Tugas
a.
melakukan sosialisasi kode etik
profesi tenaga keperawatan;
b.
melakukan pembinaan etik dan
disiplin profesi tenaga keperawatan;
melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan
kebidanan
c.
merekomendasikan penyelesaian
masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan
profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
d.
merekomendasikan pencabutan
Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment);
e.
Memberikan pertimbangan dalam
mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
3.
Kewenangan
Subkomite etik dan disiplin profesi mempunyai
kewenangan memberikan usul
rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege)
tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis
(delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi
pemberian tindakan disiplin.
4.
Mekanisme
kerja
a.
Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi
dengan tahapan:
·
Mengidentifikasi sumber laporan kejadian
pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;
·
Melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran
etik dan disiplin profesi.
b.
Membuat keputusan. Pengambilan keputusan
pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia Adhoc.
c.
Melakukan tindak lanjut keputusan berupa:
·
Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi
profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite;
·
Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada
direktur melalui Ketua Komite Keperawatan;
·
Rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan
kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur Rumah Sakit.
d.
Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi
tenaga keperawatan, meliputi:
·
Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus
melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari
·
Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal,
materi/topik dan metode serta evaluasi.
·
Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah,
lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi
kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang
tersedia.
e.
Menyusun laporan kegiatan sub
komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan.