Kamis, 20 Maret 2014

sastra


“BUAT SELESAI MENGAJI, HABIS ISYA”

Begini ini bila angin tak bertiup
Berkeringat tapi nikmat, “Aku belum kesana.”
Tapi memang selalu dituruti, sebelumnya pintu harus ditutup
Rapat. “aku penuhi.”
Begini ini dan pada akhirnya ada sisa. “Buat selesai mengaji
Habis isya.”

Waled, 13032014

Rabu, 19 Maret 2014

news


PERAWAT DAN BPJS

      Diterapkannya BPJS di rumah sakit pemerintah atau pun swasta merupakan era baru jaminan pelayanan kesehatan, yang pengelolaanya lebih rumit dan harus hati-hati_wajib profesional, apabila penanganan dan pengelolaan tidak tepat bisa jadi pihak BPJS tidak akan mengklaim tarif pasien yang kita tangani.
      Berdasarkan hal tersebut, maka perawat dalam era BPJS ini harus lebih profesional dalam melakukan asuhan keperawatan. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan lebih oleh perawat :
1.    Pepatah kuno mengatakan: “Tulis apa yang engkau kerjakan, kerjakan apa yang engkau tulis.”  Walau pun perintah ini sudah kuno tapi manfaatnya gede buat pengklaiman BPJS, disamping itu perintah ini merupakan gambaran kegiatan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Sudah bukan zamanya lagi perawat menulis di catatan keperawatan dengan gaya monoton_itu itu saja_cuma rutinitas.
2.    Tindakan yang ditulis dicantumkan pula jamnya, jam berapa kita melakukan tindakan tersebut, dan diberi paraf dan nama. Contoh: Jam 09.00 memasang tranfusi darah yang ke 2 labu PRC, Golongan AB, tetesan lancar 20 tetes / menit. Bila sudah habis, 6 jam kemudian cek Hb. Jam 10.00 memberikan injeksi Cefotaxim 1 gram iv. Jam 23.00 memasang infur RL plabot yang ke 3, tetesan 20 tetes/menit. Tetesan lancar.
3.    Semua pemeriksaan penunjang wajib dilampirkan baik diperincian pulang maupun didalam CM. Yang sering terlewat adalah apabila dilakukan tindakan (contoh: thorak PA) pada hari libur sering lupa belum diekspertisi oleh dokter Sp. Radiologi. Jadi sebelum pasien itu pulang pemeriksaan tersebut harus sudah di baca oleh dokter spesialis tersebut (ekspertisi).
4.    Pada pasien yang di tranfusi darah harus dilampirkan label tranfusi, dicatatan keperawatan harus ditulis tindakan tranfusi disertai waktu, paraf, dan tanda tangan perawat.
5.    Untuk pasien pulang, wajib disamakan jam pulangnya yaitu di RM 1, catatan keperawatan (RM 6d), dan lembar ringkasan pasen pulang (RM 8)
      Semoga saja dengan tertibnya kita melaksanakan aturan ini, perawat kita jadi makin profesional, terutama dalam pendokumentasian asuhan keperawatan. Tapi sayangnya diagnosa keperawatan masih dipandang sebelah mata oleh BPJS. Kenapa ya?

teori


SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI




        Setiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi

        Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi berpusat pada pasien.  Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat. 

        Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik     antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis.

        Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik.

        Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan.

1.        Tujuan
Subkomite etik dan disiplin profesi bertujuan:
a.        agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
b.        melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
c.         memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.

2.        Tugas
a.        melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;
b.        melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
                melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan
c.         merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
d.        merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment);
e.         Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
         
3.        Kewenangan
Subkomite etik dan disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege) tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.

4.        Mekanisme kerja
a.        Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan:
·         Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;
·         Melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.
b.        Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia Adhoc.
c.         Melakukan tindak lanjut keputusan berupa:
·         Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite;
·         Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur melalui Ketua Komite Keperawatan;
·         Rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur Rumah Sakit.
d.        Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga      keperawatan, meliputi:
·         Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari
·         Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi.
·         Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia.
e.         Menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan.

teori


SUB KOMITE MUTU PROFESI



          Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan, maka tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan harus memiliki kompetensi, etis dan peka budaya. Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah dan terpola/terstruktur.

          Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dna teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil penelitian terbaru

          Kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan di Rumah Sakit masih rendah, disebabkan karena beberapa hal antara lain: kemauan belajar rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan reflektif, beban kerja berat sehingga tidak memiliki waktu, fasilitas-sarana terbatas, belum berkembangnya sistem pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.

          Berbagai cara dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi, refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/simposium serta pelatihan, baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit.

          Mutu profesi yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil keputusan klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan.  Akhirnya meningkatkan tingkat kepercayaan pasien terhadap tenaga keperawatan dalam pemberian pelayanan keperawatan dan kebidanan.

1.        Tujuan
Memastikan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang berorientasi kepada keselamatan pasien sesuai kewenangannya.

2.        Tugas
Tugas sub komite mutu profesi adalah:
a.        Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
b.        Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
c.         Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
d.        Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.

3.        Kewenangan
        Subkomite mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi    tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan

4.        Mekanisme kerja
Untuk melaksanakan tugas subkomite mutu profesi, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut:
a.        Koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan di RS sesuai area praktiknya berdasarkan jenjang karir;
b.        Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data sub komite Kredensial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan standar profesi. Hal tersebut menjadi dasar perencanaan CPD;
c.         Merekomendasikan perencanaan CPD kepada unit yang berwenang;
d.        Koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan;
e.         Melakukan audit keperawatan dan kebidanan dengan cara:
·         pemilihan topik yang akan dilakukan audit;
·         penetapan standar dan kriteria;
·         penetapan jumlah kasus/sampel yang akan diaudit;
·         membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan;
·         melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria;
·         menerapkan perbaikan;
·         rencana reaudit.
f.          Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan.