SUBKOMITE KREDENSIAL
Proses
Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan
keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses
Kredensial mencakup tahapan review,
verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
kinerja tenaga keperawatan.
Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan
kepada direktur Rumah Sakit untuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan
diberikan kepada tenaga keperawatan berupa
surat Penugasan Klinis. Penugasan Klinis tersebut berupa daftar
Kewenangan Klinis yang diberikan oleh direktur Rumah Sakit kepada tenaga
keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan dalam
lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon untuk suatu periode
tertentu.
1.
Tujuan
a.
Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap
tenaga keperawatan;
b.
Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa
tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki
kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas;
c.
Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga
keperawatan yang berada di semua level pelayanan.
2.
Tugas
Tugas
sub komite kredensial adalah:
a.
Menyusun daftar
rincian Kewenangan Klinis;
b.
Menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi
yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan
sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan
dengan melibatkan Mitra Bestari (peer
group) dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan,
kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan
c.
Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial
dari bagian SDM meliputi:
·
Ijazah;
·
Surat Tanda Registrasi (STR);
·
Sertifikat kompetensi;
·
Logbook yang berisi uraian capaian kinerja;
·
surat penyataan telah menyelesaikan program
orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan
baru;
·
surat hasil pemeriksaan
kesehatan sesuai ketentuan.
d.
Merekomendasikan tahapan proses Kredensial:
·
Perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk
memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
·
Ketua Komite Keperawatan menugaskan Subkomite
Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu
atau kelompok);
·
Sub komite membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan
berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi;
·
Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial
sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga
keperawatan.
e.
Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi
setiap tenaga keperawatan.
f.
Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai
waktu yang ditetapkan.
g.
Sub komite membuat laporan seluruh proses
Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke kepala/direktur
Rumah Sakit.
3.
Kewenangan
Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan
rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment).
4.
Mekanisme Kerja
Untuk
melaksanakan tugas sub komite kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai
berikut :
a. Mempersiapkan
Kewenangan Klinis yang mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan
oleh rumah sakit;
b. Menyusun
Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial
dimaksud;
c. Melakukan
assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati;
d. Memberikan
laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis
dari direktur Rumah Sakit;
e. Memberikan
rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari direktur
Rumah Sakit dengan cara:
·
Tenaga keperawatan mengajukan permohonan untuk
memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
·
Ketua Komite Keperawatan menugaskan sub komite
Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu
atau kelompok);
·
Sub komite melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto
folio, asesmen kompetensi;
·
Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai
bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
f.
Melakukan pembinaan dan
pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala;
g.
Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai
waktu yang di tetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar