Rabu, 19 Maret 2014

news


PERAWAT DAN BPJS

      Diterapkannya BPJS di rumah sakit pemerintah atau pun swasta merupakan era baru jaminan pelayanan kesehatan, yang pengelolaanya lebih rumit dan harus hati-hati_wajib profesional, apabila penanganan dan pengelolaan tidak tepat bisa jadi pihak BPJS tidak akan mengklaim tarif pasien yang kita tangani.
      Berdasarkan hal tersebut, maka perawat dalam era BPJS ini harus lebih profesional dalam melakukan asuhan keperawatan. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan lebih oleh perawat :
1.    Pepatah kuno mengatakan: “Tulis apa yang engkau kerjakan, kerjakan apa yang engkau tulis.”  Walau pun perintah ini sudah kuno tapi manfaatnya gede buat pengklaiman BPJS, disamping itu perintah ini merupakan gambaran kegiatan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Sudah bukan zamanya lagi perawat menulis di catatan keperawatan dengan gaya monoton_itu itu saja_cuma rutinitas.
2.    Tindakan yang ditulis dicantumkan pula jamnya, jam berapa kita melakukan tindakan tersebut, dan diberi paraf dan nama. Contoh: Jam 09.00 memasang tranfusi darah yang ke 2 labu PRC, Golongan AB, tetesan lancar 20 tetes / menit. Bila sudah habis, 6 jam kemudian cek Hb. Jam 10.00 memberikan injeksi Cefotaxim 1 gram iv. Jam 23.00 memasang infur RL plabot yang ke 3, tetesan 20 tetes/menit. Tetesan lancar.
3.    Semua pemeriksaan penunjang wajib dilampirkan baik diperincian pulang maupun didalam CM. Yang sering terlewat adalah apabila dilakukan tindakan (contoh: thorak PA) pada hari libur sering lupa belum diekspertisi oleh dokter Sp. Radiologi. Jadi sebelum pasien itu pulang pemeriksaan tersebut harus sudah di baca oleh dokter spesialis tersebut (ekspertisi).
4.    Pada pasien yang di tranfusi darah harus dilampirkan label tranfusi, dicatatan keperawatan harus ditulis tindakan tranfusi disertai waktu, paraf, dan tanda tangan perawat.
5.    Untuk pasien pulang, wajib disamakan jam pulangnya yaitu di RM 1, catatan keperawatan (RM 6d), dan lembar ringkasan pasen pulang (RM 8)
      Semoga saja dengan tertibnya kita melaksanakan aturan ini, perawat kita jadi makin profesional, terutama dalam pendokumentasian asuhan keperawatan. Tapi sayangnya diagnosa keperawatan masih dipandang sebelah mata oleh BPJS. Kenapa ya?

2 komentar: