ETIKA KEPERAWATAN DAN
MEKANISME PENANGANAN MASALAH ETIKA
Setiap
perawat harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan
keperawatan dengan menerapkan standar pelayanan, prosedur operasional serta
menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan
dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi
serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi.
Berikut
ini akan di jelaskan jenis-jenis
pelanggaran berdasarkan kode etik keperawatan.
Jenis-Jenis
Pelanggaran
Jenis-jenis
pelanggaran ada 3 (tiga) yaitu
1. Pelanggaran
Ringan
2. Pelanggaran
Sedang
3. Pelanggaran
Berat
A.
Pelanggaran
Ringan
1.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Pasien
a. Membiarkan
pasien dalam keadaan tidak rapi.
b. Tidak
mengorientasikan tempat (ruangan) dan petugas kesehatan kepada pasien.
c. Memberi
informasi yang tidak optimal.
d. Tidak
mencuci tangan setiap kali akan dan selesai berkontak dengan pasien atau
melakukan tindakan.
e. Kurang
menunjukan sikap empati.
f. Tidak
memberi informasi pasien saat akan melakukan tindakan Keperawatan.
g. Melakukan
tindakan / perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan atau ketenangan kerja
(berbicara keras, menghidupkan radio, TV, dll)
2.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Tugas
a. Tidak
berusaha memahami berbagai prosedur dan kebijakan rumah sakit yang terkait
dengan tugas sebagai perawat / bidan.
3.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Sesama Perawat dan Profesi Lain
a. Kurang
menghargai privacy, hasil kerja, martabat perawat lain atau profesi lain.
b. Tidak
menghargai kelebihan / prestasi perawat lain atau profesi lain.
c. Tidak
menghormati hak sesama perawat dan atau tenaga kesehatan lain.
4.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Profesi Keperawatan
a. Berpenampilan
tidak rapi, rambut tidak rapi / gondrong, tidak memakai pakaian dinas / seragam
sesuai yang ditetapkan.
B.
Pelanggaran
Sedang
1.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Pasien
a. Tidak
memperhatikan kebersihan diri pasien, memandikan, menggosok gigi / oral
hygiene, vulva hygien.
b. Memberi
informasi yang tidak bertanggung jawab yang membuat kecemasan pada pasien dan
keluarga.
c. Tidak
memberikan bimbingan rohani / menunjuk pada pemuka agama pada saat pasien
membutuhkan / dalam skaratul maut.
d. Melakukan
tindakan keperawatan tidak sesuai dengan protap yang dapat merugikan pasien
tetapi tidak membahayakan jiwa.
e. Tidak
membantu memenuhi kebutuhan eliminasi pada pasien yang butuh bantuan.
f. Tidak
melakukan prosedur teknik aseptik / antoseptik yang mengakibatkan terjadi infeksi.
g. Tidak
melakukan tindakan pencegahan dikubitus (mengubah posisi, memberi pelembab,
bedak, massage, mengganti alata tenun yang basah / kotor).
2.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Tugas
a. Menjalankan
tugas tidak sesuai dengan prosedur tetap dan kebijakan rumah sakit yang
berlaku.
b. Tidak
melakukan antisipasi terhadap keamanan kenyamanan pasien.
c. Tidak
memelihara mutu pelayanan dan asuhan keperawatan secara optimal.
d. Tidak
melakukan evaluasi setelah melakukan tindakan keperawatan (respon pasien,
kondisi pasien dll).
e. Tidak
mawas diri dalam melaksanakan tugas perawatan.
3.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Sesama Perawat dan Profesi Lain
a. Tidak
mau bekerjasama dalam tugas dengan
sesama perawat atau profesi lain.
b. Tidak
mau membantu perawat lain dalam menjalankan tugas saat dibutuhkan.
c. Tidak
memelihara suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
d. Melemparkan
tanggung jawab keapda perawat lain.
e. Tidak
mau memberi / transformasi ilmu, keterampilan dan pengalaman kepada perawat
lain atau profesi lain.
f. Tidak
mau menerima pengetahuan, pengalaman, keterampilan dari semua perawat dan
profesi lain dalam rangka peningkatan keterampilan di bidang keperawatan.
g. Membicarakan
kekurangan / keburukan perawat lain di depan / kepada pasien / keluarga.
4.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Profesi Keperawatan
a.
Menolak untuk meningkatkan pendidikan
formal dan non formal.
b.
Tidak berupaya meningkatkan kemampuan
profesional.
c.
Tidak menjunjung tinggi nama baik
profesi dengan menunjukan perilaku dan sifat pribadi yang tercela, merokok
diruang perawatan, tidak menggunakan seragam lengkap, menjelekkan profesi
perawat atau organisasi profesi, mengeluarkan kata-kata kotor saat berdinas.
C.
Pelanggaran
Berat
1.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Pasien
a. Tidak
memenuhi kebutuhan nutrisi, cairan elektrolit.
b. Tidak
memenuhi kebutuhan oksigenisasi, kebersihan jalan nafas.
c. Tidak
memperhatikan / mempertahankan sirkulasi kardiovaskuler.
d. Tidak
bertindak pada saat pasien dalam keadaan sekarat / henti jantung / pain
(kecuali keinginan keluarga).
e. Tidak
memperhatikan keamanan pasien (pasien jatuh, tergelincir, keracunan, salah
obat, salah transfusi dll).
f. Melakukan
tindakan Keperawatan yang tidak sesuai prosedur tetap yang dapat menyebabkan
kematian / kecacatan.
g. Memberikan
informasi yang tidak benar / tidak dapat dipertanggung jawabkan.
h. Meminta
imbalan kepada pasien / keluarga.
i.
Bersikap judes dan tidak ramah dalam
melayani pasien / keluarga (laporan tertulis / lisan / kotak saran).
j.
Tidak menjaga kerahasiaan pasien / keluarga
pada profesi / orang yang berhak mengetahui.
k. Komunikasi
yang tidak baik dan dimuat dimedia massa.
l.
Tidak melakukan prosedure aseptik /
antiseptik.
m. Tidak
menghargai agama pasien / keluarga.
n. Membedakan
pelayanan keperawatan terhadap pasien berdasarkan status sosial dan martabat
pasien.
2.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Tugas
a. Berulang
kali melakukan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur tetap dan kebijakan
rumah sakit yang dapat merugikan pasien secara fisik / mental.
b. Tidak
memegang teguh rahasia jabatan.
c. Bekerja
dengan mempertimbangkan kesukuan, jenis kelamin, aliran politik, agama dan
status sosial sesuai dengan keinginan pribadi.
3.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Sesama Perawat dan Profesi Lain
a. Bertengkar
dengan semua perawat atau profesi lain.
b. Melakukan
tindakan tidak etis terhadap sesama perawat atau profesi lain.
c. Mencelakakan
perawat dan profesi lain.
d. Mengadu
domba sesama perawat atau profesi lain.
e. Melindungi
perbuatan teman yang tidak etis / praktek legal.
4.
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Profesi Keperawatan
a.
mengkomersialkan / memperjual belikan
harta rumah sakit untuk kepentingan pribadi atau profesi Keperawatan.
b.
menjual nama organisasi profesi
Keperawatan untuk kepentingan pribadi, mencari dana atas nama profesi lain
untuk kepentingan pribadi, promosi produk tertentu dikaitkan dengan profesi
untuk kepentingan pribadi.
c.
Menggunakan obat-obat terlarang /
alkohol saat bertugas.
d.
Meninggalkan / tidak dinas ketika dinas
sore, malam tanpa izin.
e.
Meninggalkan / tidak dinas selama 7 hari
berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin.
Mekanisme Penanganan Masalah Etika
Penanganan
masalah etika Keperawatan merupakan penanganan masalah yang dilakukan untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan pelanggaran masalah Kode
Etik Keperawatan Indonesia dan Kode Etik Kebidanan. Yang bertanggung jawab
dalam masalah etik adalah :
a. Direktur RSUD
Waled.
b. Kepala
Bidang Pelayanan Keperawatan.
c. Kepala
Ruangan.
d. Ketua
Komite Keperawatan melalui Sub Komite Etik Komite Keperawatan.
Untuk
mekanisme penyelesaian masalah etika meliputi:
a. Membuat
kronologis kejadian.
b. Menilai
bobot masalah (pelanggaran ringan,
sedang, berat).
c. Penyelesaian masalah secara berjenjang yaitu : Kepala Ruangan, Kepala Bidang
Pelayanan Keperawatan, Direktur Rumah Sakit dengan melibatkan sub komite etik
komite keperawatan, dan organisasi profesi (PPNI dan IBI).
Berikut ini penanganan masalah etika sesuai
dengan jenis- jenis pelanggaran
a. Pelanggaran Ringan
1. Pelanggaran
ini ditangani / diselesaikan oleh kepala ruangan.
2. Perawat
yang melakukan pelanggaran diberi teguran
lisan
3. Kepala
ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis ke kepala bidang pelayanan keperawatan dan harus diketahui
oleh sub komite etik komite keperawatan.
b. Pelanggaran Sedang
1. Kepala
ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis ke kepala bidang pelayanan keperawatan
2. Pelanggaran
ini ditangani oleh kepala bidang pelayanan keperawatan dan harus diketahui oleh
sub komite etik komite keperawatan.
3. Kepala
bidang Pelayanan keperawatan memanggil perawat yang melakukan pelanggaran dan
wajib / harus membuat surat pernyataan, serta memberikan sangsi tertulis kepada
perawat yang membuat pelanggaran.
4. Pelanggar
dialihkan tanggungjawabnya
c. Pelanggaran Berat
1. Kepala
Ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis ke kepala bidang
pelayanan keperawatan.
2. Kepala
bidang pelayanan keperawatan menyerahkan laporan yang sebelumnya sudah
diketahui oleh sub komite etik komite keperawatan ke Direktur.
3. Kepala
bidang pelayanan keperawatan, Kepala Ruangan, Sub komite etik komite
keperawatan serta Direktur bersidang untuk menentukan hukuman yang akan
diberikan.
Sistem
Pencatatan dan Pelaporan
Setiap terjadi pelanggaran Kode Etik
Keperawatan dilakukan pencatatan dan pelaporan menggunakan formulir baku yang
ditentukan oleh RSUD Waled sebagai berikut :
1. Formulir
Peringatan Lisan (Lampiran 1)
Formulir
ini ditujukan untuk perawat yang melakukan pelanggaran kode etik keperawatan yang
diisi oleh kepala ruangan
2. Formulir
Laporan Kejadian Pelanggaran Kode Etik Keperawatan (Lampiran 2)
Formulir
ini berfungsi untuk mencatat laporan kejadian pelanggaran kode etik keperawatan
yang diisi oleh kepala ruangan.
3. Formulir
Pengarahan/Konseling (Lampiran3)
Formulir
ini berfungsi bahwa perawat/bidan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran
sebagai pengakuan dan telah diberikan pengarahan. Formulir ini diisi oleh yang
telah memberikan pengarahan (konselor) dan ditandatangani oleh perawat/bidan
yang bersangkutan.
Penomoran
Pelanggaran
Setiap pelanggaran Kode Etik
Keperawatan terdapat nomor pelanggaran yang sesuai jenis pelanggaran etika
keperawatan. Contoh penomoran tersebut adalah:
Bila terjadi kasus : Seorang perawat tidak
melakukan prosedur aseptik / antiseptik. Maka nomor
pelanggaran perawat tersebut adalah C1l yaitu pelanggaran Berat (C), pada
tanggung jawab perawat terhadap pasen (1), dipoint tidak melakukan prosedur
aseptik / antiseptic (l).
Berikut ini adalah contoh Lampiran
tersebut :
Lampiran 1
P E R I N G A T A N L I S A N
Peringatan Lisan ini diberikan
kepada :
Nama :
Tenpat Bekerja :
Jenis Pelanggaran :
Nomor Pelanggaran :
Hari Terjadinya Pelanggaran :
Tanggal Terjadinya Pelanggaran :
Jam Terjadinya Pelanggaran :
Pelanggaran Tersebut Disaksikan
Oleh :
Bahwa pada waktu tersebut Saudara / i telah
melakukan pelanggaran yang dimaksud. Sebagai peringatan bahwa pada waktu yang
akan datang saudara / i dapat memperbaiki tingkah laku / memelihara suasana
kerja / hubungan kerja yang lebih baik. Bilamana dikemudian hari saudara / i
berbuat kesalahan / pelanggaran yang serupa atau lainnya, maka saya selaku
kepala ruangan akan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Waled,
Yang Diberi Peringatan
Yang Memberi Peringatan
(
)
( )
Tembusan :
1.
Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan
2.
Ketua Komite Keperawatan
3.
Perawat Yang Bersangkutan
Lampiran
3
P E N G A R A H A N /
K O N S E L I N G
Telahdilakukanpengarahan/konselingkepada
:
Nama :
TempatBekerja :
Hari :
Tanggal :
Jam :
JenisPelanggaran : Ringan, Sedang, Berat *)
NomorPelanggaran :
Pemgarahan Yang diberikan :
Tanggapan Perawat Yang Dikonseling
:
Perawat yang
dikonseling
|
Konselor
Sub KomiteEtika
Bd. Tasriah, SST
|
KomiteKeperawatan
Ketua
Hasanuddin, S. kep. Ners.
|
Tembusan :
1.
KepalaBidangPelayananKeperawatan
2.
Kepala Ruang
3.
Perawat
Yang Bersangkutan
*) LingkariJenisPelanggaran yang
Dimaksud
Lampiran 2
LAPORAN KEJADIAN
PELANGGARAN
KODE ETIK
KEPERAWATAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
saya kepala ruang :
Melaporkan bahwa yang namanya
tersebut dibawah ini telah melakukan pelanggaran, yaitu:
Nama :
Tempat Bekerja :
Hari / Tanggal Kejadian :
Jam Kejadian :
Jenis Pelanggaran : Ringan,
Sedang, Berat *)
Nomor Pelanggaran :
Tindakan yang segera dilakukan :
Demikian
laporan ini disampaikan, sebagai pemberitahuan.
Waled,
Kepala Ruang
( )
Tembusan :
1.
KepalaBidangPelayananKeperawatan
2.
KetuaKomiteKeperawatan
3.
Perawat Yang Bersangkutan
*) LingkariJenisPelanggaran yang
Dimaksud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar