SUB KOMITE MUTU PROFESI
Dalam
rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan, maka
tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan harus memiliki kompetensi, etis
dan peka budaya. Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan
melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara
sistematis, terarah dan terpola/terstruktur.
Mutu profesi tenaga keperawatan harus
selalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan,
ilmu pengetahuan dna teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan
serta hasil-hasil penelitian terbaru
Kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan mutu profesi tenaga
keperawatan di Rumah Sakit masih rendah, disebabkan karena beberapa hal antara
lain: kemauan belajar rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan
reflektif, beban kerja berat sehingga tidak memiliki waktu, fasilitas-sarana
terbatas, belum berkembangnya sistem pendidikan berkelanjutan bagi tenaga
keperawatan.
Berbagai cara dapat dilakukan dalam
rangka meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi,
refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/simposium serta pelatihan, baik
dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit.
Mutu profesi yang tinggi akan meningkatkan
percaya diri, kemampuan mengambil keputusan klinik dengan tepat, mengurangi
angka kesalahan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan. Akhirnya meningkatkan tingkat kepercayaan
pasien terhadap tenaga keperawatan dalam pemberian pelayanan keperawatan dan
kebidanan.
1.
Tujuan
Memastikan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga
dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang berorientasi kepada
keselamatan pasien sesuai kewenangannya.
2.
Tugas
Tugas sub komite mutu profesi
adalah:
a.
Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan
sesuai area praktik;
b.
Merekomendasikan perencanaan pengembangan
profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
c.
Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan
kebidanan;
d.
Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
3.
Kewenangan
Subkomite
mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi tindak
lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan
berkelanjutan serta pendampingan
4.
Mekanisme kerja
Untuk melaksanakan tugas subkomite mutu profesi, maka
ditetapkan mekanisme sebagai berikut:
a.
Koordinasi dengan bidang
keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan di RS
sesuai area praktiknya berdasarkan jenjang karir;
b.
Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang
berasal dari data sub komite Kredensial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan perubahan standar profesi. Hal tersebut menjadi dasar
perencanaan CPD;
c.
Merekomendasikan
perencanaan CPD kepada unit yang berwenang;
d.
Koordinasi dengan praktisi
tenaga keperawatan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan;
e.
Melakukan audit keperawatan
dan kebidanan dengan cara:
f.
Menyusun laporan kegiatan
subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar