Rabu, 19 Maret 2014

teori


KOMITE KEPERAWATAN



A.        KONSEP DASAR KOMITE KEPERAWATAN  

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 tahun 2013 yang dimaksud Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.

Komite Keperawatan bertugas membantu direktur Rumah Sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan.  


B.   PENGORGANISASIAN KOMITE KEPERAWATAN

Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur Rumah Sakit, dengan susunan organisasi Komite Keperawatan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan sub komite  yaitu subkomite kredensial, subkomite mutu profesi, dan subkomite disiplin profesi.

Struktur dan kedudukan Komite Keperawatan dalam organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon  dapat dilihat seperti gambaran berikut. (ngetiknya belum bisa hehe)

C.    FUNGSI, TUGAS, DAN KEWENANGAN

1.Fungsi Komite Keperawatan

Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit, dengan cara:
a. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit;
b.    Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan
c.    Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

2.Tugas Komite Keperawatan
a.  Dalam melaksanakan fungsi kredensial, komite keperawatan mempunyai tugas :
·         Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih;
·         Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial;
·         Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan;
·         Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis;
·  Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan;
· Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;

b. Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, komite keperawatan mempunyai tugas :
·         Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik
· Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
·         Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan
·         Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.

c.    Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, komite keperawatan mempunyai tugas :
·         Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;
·         Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
·         Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;
·         Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan
·         Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.

3.Kewenangan Komite Keperawatan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang:
a.     Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis;
b.     Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis;
c.      Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu;
d.     Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis;
e.      Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan;
f.       Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan; dan
g.      Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.


D.   MASA JABATAN DAN CARA PENETAPAN KETUA KOMITE KEPERAWATAN DAN PERANGKATNYA
1.Masa Jabatan
a.    Ketua Komite Keperawatan
Masa jabatan ketua Komite Keperawatan adalah 3 tahun, tetapi bisa kurang dari tiga tahun sesuai dengan rekomendasi dari direktur Rumah Sakit.
b.    Perangkat Komite Keperawatan
Masa jabatan perangkat Komite Keperawatan adalah 3 tahun, tetapi bisa  kurang dari tiga tahun sesuai dengan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan.

2.Penetapan Ketua Komite Keperawatan dan Perangkatnya
a.       Ketua Komite Keperawatan
Ketua Komite Keperawatan  ditetapkan oleh direktur Rumah Sakit, dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah sakit

b.    Perangkat Komite Keperawatan
     Perangkat Komite Keperawatan ditetapkan oleh direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar