KOMITE KEPERAWATAN
A.
KONSEP DASAR KOMITE KEPERAWATAN
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 tahun
2013 yang dimaksud Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural Rumah Sakit
yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme
tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan
pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai
standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh
tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.
Komite Keperawatan bertugas
membantu direktur Rumah Sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika
profesi tenaga keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan.
B.
PENGORGANISASIAN KOMITE KEPERAWATAN
Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur Rumah
Sakit, dengan susunan organisasi Komite
Keperawatan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan sub
komite yaitu subkomite kredensial, subkomite mutu profesi, dan subkomite
disiplin profesi.
Struktur dan kedudukan Komite Keperawatan dalam
organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon dapat dilihat seperti gambaran berikut. (ngetiknya belum bisa
hehe)
C. FUNGSI,
TUGAS, DAN KEWENANGAN
1.Fungsi
Komite Keperawatan
Komite Keperawatan
mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja
di Rumah Sakit, dengan cara:
a. Melakukan kredensial bagi
seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan
kebidanan di Rumah Sakit;
b.
Memelihara mutu profesi
tenaga keperawatan; dan
c.
Menjaga disiplin, etika,
dan perilaku profesi perawat dan bidan.
2.Tugas
Komite Keperawatan
a. Dalam melaksanakan fungsi
kredensial, komite keperawatan mempunyai tugas :
·
Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku
Putih;
·
Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial;
·
Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga
keperawatan;
·
Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis;
·
Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai
waktu yang ditetapkan;
· Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua
Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;
b. Dalam
melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, komite keperawatan mempunyai tugas
:
·
Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai
area praktik
· Merekomendasikan perencanaan pengembangan
profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
·
Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan
·
Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
c. Dalam
melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan,
komite keperawatan mempunyai tugas :
·
Melakukan sosialisasi kode
etik profesi tenaga keperawatan;
·
Melakukan
pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga
keperawatan;
·
Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran
disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan
keperawatan dan kebidanan;
·
Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan
·
Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan
etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
3.Kewenangan
Komite Keperawatan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan
berwenang:
a.
Memberikan rekomendasi rincian
Kewenangan Klinis;
b.
Memberikan rekomendasi
perubahan rincian Kewenangan Klinis;
c.
Memberikan rekomendasi
penolakan Kewenangan Klinis tertentu;
d.
Memberikan rekomendasi surat
Penugasan Klinis;
e.
Memberikan rekomendasi tindak
lanjut audit keperawatan dan kebidanan;
f.
Memberikan rekomendasi
pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan; dan
g.
Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi
pemberian tindakan disiplin.
D. MASA
JABATAN DAN CARA PENETAPAN KETUA KOMITE KEPERAWATAN DAN PERANGKATNYA
1.Masa
Jabatan
a.
Ketua Komite Keperawatan
Masa jabatan ketua Komite
Keperawatan adalah 3 tahun, tetapi bisa kurang dari tiga tahun sesuai dengan
rekomendasi dari direktur Rumah Sakit.
b.
Perangkat Komite
Keperawatan
Masa jabatan perangkat
Komite Keperawatan adalah 3 tahun, tetapi bisa
kurang dari tiga tahun sesuai dengan rekomendasi dari ketua Komite
Keperawatan.
2.Penetapan
Ketua Komite Keperawatan dan Perangkatnya
a.
Ketua Komite Keperawatan
Ketua Komite
Keperawatan ditetapkan oleh direktur
Rumah Sakit, dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja
di Rumah sakit
b.
Perangkat Komite
Keperawatan
Perangkat Komite Keperawatan ditetapkan
oleh direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan
dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah
Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar